Desa pada mulanya adalah daerah otonom asli karena kewenangan desa sudah dimiliki sejak pembentukannya yang sudah lama berasal dari daerah itu sendiri. Eksistensi Desa secara struktural kini diakui oleh negara dengan dikeluarkannya UU no.6 tahun 2014 tentang Desa yang menjadikan desa sebagai bagian terkecil dari wilayah negara. Desa menjadi struktur yang paling rentan dan lemah. Dengan dikeluarkannya UU desa, harapannya adalah desa tidak lagi dijadikan sebagai objek pembangunan, melainkan sebagai subjek dari pembangunan. Pemerintahan pada rezim Jokowi memiliki program nawa cita no.3 nya yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah- daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Tentunya pembangunan di daerah perbatasan merupakan suatu prioritas yang dilakukan agar masyarakat di daerah perbatasan menjadi lebih sejahtera. Konsep dari pembangunan sendiri bukan sekedar dilihat dari pembangunan dalam bentuk fisik tapi juga dilihat dari segi peningkatan kualitas dan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan ini harus berorientasi pada partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
Konsep Desa 3T yaitu desa tertinggal, terdepan dan terpencil mampu menggambarkan kondisi Desa Suruh Tembawang.Desa ini merupakan desa terdepan yang berhadapan langsung dengan negara tetangga Malaysia, terpencil karena aksesnya yang sulit dan tertinggal karena minimnya fasilitas pelayanan dan kualitas sumber daya manusianya.Dari Pontianak, butuh sekitar 10 jam termasuk 4 jam perjalanan menggunakan sampan yang melawan arus untuk menuju desa suruh tembawang yang berada di kecamatam Entikong, kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat dan berbatasan lansung dengan Sarawak. Akses melalui jalan darat memang lebih sebentar yaitu sekitar 1,5 jam perjalanan. Namun akses melalui jalan darat hanya mampu dilalui oleh kendaraan roda dua, kondisi jalan yang rusak juga tentunya membahayakan, hanya warga lokal saja yang mampu melalui jalan darat tersebut. Tentunya biaya yang dikeluarkan tidaklah murah, minimal biaya yang harus dikeluarkan untuk menuju ke desa ini paling sedikit berkisar Rp.1.500.000.
Masyarakat di desa ini sangat bertumpu pada hasil perkebunan sahang atau lada hitamnya, mayoritas pekerjaan masyarakat di desa ini memang merupakan petani lada. Jumlah lada yang dihasilkan oleh desa yang terdiri dari 10 dusun ini sangatlah melimpah, kebanyakan hasil lada yang dihasilkan didistribusikan ke Entikong, setelah itu barulah hasil lada tersebut dijual ke negara tetangga yaitu Malaysia. Penjualan lada tanpa diolah ini terbilang murah jika dibandingkan produksi lada olahan yang dibuat di Malaysia yang bahannya berasal dari desa di Indonesia tersebut.Hal ini sudah lama terjadi disebabkan sulitnya akses dan mahalnya biaya distribusi lada jika harus dijual ke daerah-daerah di Indonesia.
Potensi ekonomi lokal ini sebenarnya bisa lebih dimanfaatkan lagi demi mensejahterakan masyarakat. Selama ini masyarakat masih belum berdaya terkait pengelolaan dan penjualan hasil ladanya, masyarakat masih bersifat individualis terkait hal ini. Maka saat itu saya beserta teman-teman saya yang melakukan pemberdayaan masyarakat di desa tersebut memilih untuk fokus pada program utama berupa optimalisasi ekonomi lokal berupa lada hitam. Upaya tersebut dimaksudkan untuk mendorong pelaksanaan UU Desa berupa pembangunan di desa.Pembangunan di desa tidak akan mampu terlaksana tanpa adanya pemberdayaan dan partisipasi masyarakatnya. Pemberdayaan adalah usaha untuk meningkatkan kapasitas masyarakat melalui pendekatan partisipatif dan belajar bersama. Dana desa yang jumlahnya besar tersebut juga tidak akan mampu digunakan dengan baik dan sesuai kebutuhan masyarakat jika masyarakatnya masih minim kapasitasnya. Oleh karena itu konsep pembangunan desa yang ditawarkan sebagai solusi adalah pembangunan desa dengan memberdayakan masyarakat agar mampu mengolah potensi ekonomi lokalnya dan dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Upaya yang dilakukan dalam mendorong ekonomi lokal melalui pemberdayaan masyarakat ini diawali dengan observasi keadaan desa. Setelah itu dilakukan pendekatan dengan masyarakat dalam rangka mendekatkan diri dengan masyarakat dan mendapatkan trust dari mereka. Kedua hal ini perlu dilakukan untuk dapat melakukan tahap selanjutnya yaitu mengumpulkan masyarakat untuk menggalang aspirasi masyarakat dan ide-ide mereka terkait pembangunan yang dikumpulkan untuk desanya sehingga sifatnya partisipatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dari situlah didapatkan bahwa program utama pemberdayaan masyarakat yang sebelumnya kami tawarkan yaitu optimalisasi ekonomi lokal berupa lada hitam memang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam pemberdayaan masyarakat tersebut beberapa hal yang kami lakukan adalah peningkatan skill masyarakat berupa penyadaran pentingnya kolektifitas sehingga dibentuklah kelompok tani.
Pemberdayaan bisa semakin berkembang melalui pengorganisasian dan mobilisasi kelompok untuk membangun kapasitas dan kualitas anggotanya, selanjutnya dari kelompok ini pula akan didapatkan aktor yang kemudian akan mampu mendorong berjalannya kegiatan ini jika program pemberdayaan ini selesai dilakukan oleh saya dan teman-teman. Pasca dibentuknya kelompok tani beserta struktur pengurusnya, pemberdayaan selanjutnya yang dilakukan adalah edukasi mengenai penyakit lada yang sering terjadi dan upaya penanggulangannya, pelatihan pembuatan pupuk kompos organik darikotoran ternak , pelatihan pengolahan biji lada menjadi lada halus dan teknik pengemasannya. Pemberdayaan yang kami lakukan ini mendapatkan apresiasi yang positif dari masyarakat.
Waktu pemberdayaan yang kami lakukan terbilang hanya sebentar yaitu selama 1,5 bulan saja, tidak adanya jaringan telepon yang sampai hingga desa tersebut juga membuat kami kesulitan meemonitoring dan berkoordinasi dengan masyarakat, terutama kelompok tani terkait continuitas program yang sudah kami jalankan sebelumnya. Distribusi pemasaran juga masih menjadi PR besar dari langkah lanjutaan program pemberdayaan ini. Harapannya pemerintah daerah akan mampu berperan dalam pengawasan program pemberdayaan kepada masyarakat di Desa Suruh Tembawang. Karena sudah seharusya program nawacita nomor 3 tidak hanya sebagai program normatif dan tertulis saja namun juga perlu ada maksimalisasi dalam realisasinya agar mampu membangun desa perbatasan dan mensejahterakan masyarakat didalamnya. Program pemberdayaan seperti pendidikan dan pendampingan harus bisa menjadi unsur dalam akselerasi pembangunan di desa 3T
Sudah seharusnya tanggung jawab pemberdayaan masyarakat di desa dilaksanakan oleh pemerintah, selain itu peran pendamping desa juga harus dimanfaatkan dan harapannya bekal mengenai pemberdayaan kepada masyarakat sudah dimiliki. Perlu adanya pergeseran peran pemerintah yang selama ini berperan sebagai penyelenggara pelayanan publik menjadi pendamping, fasilitator, pendidik, dan pemberdaya masyarakat. Pemberdayaan masyarakat dilakukan dengan mengedepankan komitmen, perhatian dan kemampuan untuk membangun masyarakat dengan mengedepankan organisasi komunitas berbasis masyarakat lokal sebagai sarana mobilisasinya seperti karang taruna atau kelompok tani di Desa Suruh Tembawang. Sebelum dilakukakn pemberdayaan kepada masyarakat, hal yang pertama untuk dilakukakan adalah dengan melakukan approaching atau pendekatan dengan masyarakat. Masyarakat dikumpulkan untuk menggalang aspirasi masyarakat dan ide-ide mereka terkait pembangunan yang dikumpulkan untuk desanya sehingga sifatnya partisipatif. Tahapan yang dilakukan adalah perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
Akselerasi pembangunan tidak dapat terjadi tanpa adanya pemberdayaan kepada masyarakat terlebih dahulu. Hal ini pentingagar masyarakat tidak menjadi objek, melainkan sebagai subjek dari pembangunan. Dengan adanya pemberdayaan maka masyarakat akan berdaya. Desa di Indonesia ini beragam, begitupun potensi yang dimilikinya oleh karena itu masyarakat lokal lah aktor yang paling mampu menjadi aktor pembangunan di masing-masing desanya dengan memahami dan memanfaatkan potensi lokal. Indonesia merdeka karena adanya kaum yang berdaya dan terdidik dengan semangat kesatuan, maka desa juga bisa maju dengan adanya masyarakat yang berdaya dengan semangat partisipatif.
Sumber Referensi
-Artikel : Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan Berbasiskan Masyarakat Terpencil. (2016, Januari 31). Retrieved Oktober 16, 2016, from Direktorat Jenderal: http://ditjenppmd.kemendesa.go.id/?op=info§ion=artikel&mode=detail&id=2
-Speer, P. W. (1995). Community Organizing : An Ecological Route to Empowerment and Power. American Jouranl of Community Psychology,Vol 23 no.5 , 729-746.
-Republik Indonesia, 2014. Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, Jakarta: Presiden Republik Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar