Traffic Feed

Selasa, 18 Oktober 2016

Tulisan Singkat Mengenai Penangani Isu Lintas Batas : Human Trafficking



Di seluruh dunia ini banyak terjadi isu lintas batas, salah satu isu yang paling banyak terjadi adalah human trafficking. Human trafficking dilihat sebagai usaha penyelundupan manusia dan migrasi ilegal. Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam salah satu dari 3 Protokol Palermo mendefinisikan Human Trafficking sebagai perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk lain dari pemaksaan, penculikan, penipuan, kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau memberi atau menerima pembayaran atau memperoleh keuntungan agar dapat memperoleh persetujuan dari seseorang yang berkuasa atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi termasuk, paling tidak, eksploitasi untuk melacurkan orang lain atau bentuk bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik-praktik serupa perbudakan, perhambaan atau pengambilan organ tubuh. Kegiatan human trafficking ini tak berizin dan tanpa dokumen, human trafficking dianggap sebagai tindakan kriminal karena tidak sesuai dengan perspektif negara yang melihat bahwa masuknya WNA ke wilayah teritorial suatu negara lain tanpa kelengkapan berkas yang sesuai dan termasuk tindakan eksploitasi terhadap manusia. Perbatasan sering terlibat dalam proses penyelundupan ilegal, banyaknya interaksi yang terjadi di perbatasan dapat dikatakan bahwa perbatasan adalah bagian dari penyelundupan di suatu negara. Human trafficiking bisa dilihat sebagai aktvitas isu lintas batas yang sifatnya sangat dinamis dan berkembang cepat. 
Dalam laporan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) tahun 2009 ada sekitar 2 miliar perdagangan orang pertahunnya. Menurut survey yang dilakukan oleh Kelsey McGregor Perry dari berbagai sumber data, menunujukkan bahwa faktor utama human trafficking yang terjadi di negara-negara asia tenggara sendiri adalah karena kemiskinan. Terutama karena kemiskinan yang disebabkan oleh minimnya fasilitas, pendapatan dan pendidikan. Korban paling banyak dari human trafficking ini adalah perempuan yang banyak dijadikan sebagai objek eksploitasi. Hal ini biasanya dilakukan oleh organisasi atau agensi yang mereka ketahui dari iklan, tetangga, atau para rekruiter lain yang akan mendapat uang komisi jika berhasil menarik perempuan yang ingin bekerja ke luar negeri melalui agensi tersebut dengan modus yang beranekaragam. Banyak terjadi pemalsuan dokumen dan identitas seperti paspor, mereka diterbangkan ke perbatasan negaranya dan masuk ke negara lain. Hal ini dilakukan karena kontrol diperbatasan darat/laut lebih lemah dibandingkan harus keluar negeri melalui pesawat dengan pemeriksaan yang lebih ketat. Kurang lebih 1 tahun biasanya nasib para perempuan itu bermacam-macam, ada yang ketahuan oleh pemerintah negara asing tersebut dan mendapatkan suatu tindak pidana, ada yang melarikan diri,dll. Sehingga setiap tahunnya akan selalu ada kebutuhan baru bagi jasa ini dan human trafficking karena pasar membutuhkan mereka. Intinya adalah bahwa isu human trafficking adalah suatu isu yang terorganisasi oleh suatu oknum atau jaringan organisasi.

Kebanyakan negara melihat upaya menanggulangi human trafficking adalah dengan membangun infrastruktur di perbatasan tentunya membutuhkan biaya yang besar dan harus ada peningkatan SDM bagi  petugas yang berjaga diperbatasan. Pemerintah juga memilih untuk melakukan kerjasama dengan negara-negara penerima atau mengikuti perjanjian internasional yang dianggp dapat menjadi solusi alternatif yang dapat mengurangi beban ekonomi negara untuk mengatasi masalah sistem kontrol dan pengawasan isu human trafficking. Negara di ASEAN, termasuk Indonesia juga sudah beberapa kali melakukan perjanjian terkait human trafficking. Negara melakukan bermacam upaya pula seperti memberikan sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat, menambah oknum untuk melaksanakan border security seperti polisi dan militer, bantuan pembangunan pada kelompok yang rentan terhadap kasus human trafficking, meningkatkan kepedulian dan bantuan kepada para korban yang telah dieksploitasi, pengetatan kontrol perbatasan dan penetapan kebijakan  anti-trafficking yang tegas,dll (sesuai IMO – International Organization for Migraine). 

Negara memang punya keuasa yang besar, namun kasus human trafficking sangatlah banyak, di Indonesia tercatat ada 800.000 orang yang menjadi korban dari human trafficking setiap tahunnya. Banyak kasus human trafficking yang terjadi, namun tidak semua kasusnya dilaporkan, dari kasus yang dilaporkan, hanya sedikit sekali kasus yang ditangani, maka bisa diibaratkan itu seperti 1 berbanding 100 . Dalam hal ini negara meski memiliki power namun bukan berarti kekuasaannya adalah tak terbatas, karena kasus ini sendiri adalah kasus lintas batas atau lintas negara yang dinamikanya lebih kompleks. Negara tidak akan selalu bisa available dan mampu mengakomodasi seluruh kompleksitas human trafficking. Karena setiap tahunnya jumlah trafficking terus bertambah oleh karena itu harus ada metode lain yang dilakukan dalam yaitu pemberdayaan kepada masyarakat dan menjadikan mereka sebagai aktor governance yang memiliki kapasitas dan mampu menghadapi tantangan isu lintas batas ini jangan sampai masyarakat terus menerus jadi objek.  
Segala upaya yang dilakukan oleh suatu negara seperti negara-negara di ASEAN dalam menyelesaikan masalah human trafficking masih belum mampu berjalan secara optimal. Hal ini disebabkan oleh penggunaan perspektif dominan negara dalam melihat batas yaitu perspektif spasial tidaklah cukup. Negara sudah seharusnya menghilangkan pemikiran yang melihat perbatasan sebagai garis akhir teritorial negara yang memisahkannya dengan negara lainNegara bisa mulai melakukan kerjasama dengan NGO dalam melakukan upaya berupa preventif dengan memberikan kesadaran dan informasi kepada masyarakat mengenai human trafficking dan dampaknya, selain itu juga ada program penyelamatan (konseling, treatment, kesehatan, dll). Komunitas masyarakat juga penting untuk diberdayakan sehingga mampu berperann dalam pencegahan human trafficking. Tentunya media dan internet juga harus bisa dimanfaatkan secara positif untuk bisa membentuk opini publik dan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai human trafficking.


Sumber Referensi: 
http://nasional.sindonews.com/read/1036327/15/korban-8206-human-trafficking-di-indonesia-capai-1-juta-per-tahun-1440387040

http://www.ohchr.org/EN/ProfessionalInterest/Pages/ProtocolTraffickingInPersons.aspx
http://www.unodc.org/unodc/en/human-trafficking/global-report-on-trafficking-in-persons.html
McGregor Perry , How do Social Determinants Affect Human Trafficking in Southeast Asia, and What Can We do About it? a Systematic Review , Health and Human Rights, Vol. 15, No. 2 (December 2013), hal . 138-159,