Di seluruh dunia ini banyak terjadi isu lintas
batas, salah satu isu yang paling
banyak terjadi adalah human trafficking. Human trafficking dilihat sebagai
usaha penyelundupan manusia dan migrasi ilegal. Persatuan
Bangsa-Bangsa (PBB) dalam salah satu dari 3 Protokol Palermo
mendefinisikan Human Trafficking sebagai perekrutan, pengiriman,
pemindahan, penampungan atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau
penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk lain dari pemaksaan, penculikan,
penipuan, kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau
memberi atau menerima pembayaran atau memperoleh keuntungan agar dapat
memperoleh persetujuan dari seseorang yang berkuasa atas orang lain, untuk
tujuan eksploitasi. Eksploitasi termasuk, paling tidak, eksploitasi untuk
melacurkan orang lain atau bentuk bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja
atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik-praktik serupa perbudakan,
perhambaan atau pengambilan organ tubuh.
Kegiatan human trafficking ini tak berizin dan tanpa dokumen, human trafficking dianggap sebagai tindakan kriminal karena tidak
sesuai dengan perspektif negara yang melihat bahwa masuknya
WNA ke wilayah teritorial suatu negara lain tanpa kelengkapan berkas yang sesuai dan termasuk
tindakan eksploitasi
terhadap
manusia. Perbatasan
sering terlibat dalam proses
penyelundupan ilegal, banyaknya interaksi yang terjadi
di perbatasan dapat dikatakan bahwa perbatasan adalah bagian dari penyelundupan di suatu negara. Human trafficiking
bisa dilihat sebagai aktvitas isu lintas batas yang sifatnya sangat dinamis dan
berkembang cepat.
Dalam laporan
United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) tahun 2009 ada sekitar 2
miliar perdagangan
orang pertahunnya.
Menurut survey yang dilakukan oleh Kelsey McGregor Perry dari berbagai sumber data, menunujukkan bahwa faktor
utama human trafficking yang terjadi di negara-negara asia tenggara sendiri adalah
karena kemiskinan.
Terutama karena kemiskinan yang disebabkan oleh minimnya fasilitas, pendapatan dan pendidikan. Korban paling banyak dari human trafficking ini
adalah perempuan yang banyak dijadikan sebagai objek
eksploitasi. Hal ini
biasanya dilakukan oleh organisasi atau agensi yang mereka ketahui dari iklan,
tetangga, atau para
rekruiter lain yang akan mendapat
uang komisi jika berhasil menarik perempuan yang ingin bekerja ke luar negeri
melalui agensi tersebut dengan modus yang beranekaragam. Banyak terjadi pemalsuan dokumen dan identitas seperti paspor,
mereka diterbangkan ke perbatasan
negaranya dan masuk ke negara lain. Hal ini dilakukan karena kontrol diperbatasan darat/laut lebih lemah dibandingkan
harus keluar negeri melalui pesawat
dengan pemeriksaan
yang lebih ketat. Kurang lebih 1 tahun biasanya nasib para perempuan itu bermacam-macam, ada yang
ketahuan oleh pemerintah
negara asing tersebut dan mendapatkan
suatu tindak pidana,
ada yang melarikan diri,dll. Sehingga setiap tahunnya akan selalu ada kebutuhan baru
bagi jasa ini dan human trafficking karena pasar membutuhkan mereka. Intinya adalah
bahwa isu human trafficking adalah suatu isu yang terorganisasi oleh suatu oknum
atau jaringan organisasi.
Kebanyakan negara melihat upaya menanggulangi human trafficking
adalah dengan membangun infrastruktur di perbatasan
tentunya membutuhkan biaya yang besar dan harus
ada peningkatan SDM
bagi petugas yang berjaga diperbatasan. Pemerintah juga memilih untuk melakukan
kerjasama dengan
negara-negara penerima atau mengikuti perjanjian internasional yang dianggp dapat menjadi solusi alternatif yang dapat mengurangi beban
ekonomi negara untuk mengatasi masalah sistem kontrol dan pengawasan isu human
trafficking. Negara di ASEAN, termasuk Indonesia juga sudah
beberapa kali melakukan
perjanjian terkait human trafficking.
Negara melakukan bermacam upaya
pula seperti memberikan sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat, menambah oknum untuk
melaksanakan border security seperti
polisi dan militer, bantuan pembangunan pada kelompok yang rentan terhadap kasus human trafficking, meningkatkan
kepedulian dan bantuan kepada para korban yang telah dieksploitasi,
pengetatan
kontrol perbatasan dan penetapan kebijakan anti-trafficking yang tegas,dll (sesuai IMO – International
Organization for Migraine).
Negara memang punya keuasa yang besar, namun kasus human
trafficking sangatlah banyak, di Indonesia tercatat ada 800.000 orang yang
menjadi korban dari human trafficking setiap tahunnya.
Banyak kasus human trafficking yang terjadi, namun tidak semua kasusnya dilaporkan, dari kasus yang dilaporkan, hanya sedikit sekali kasus yang
ditangani, maka bisa diibaratkan itu seperti 1 berbanding 100 . Dalam hal ini negara
meski memiliki power namun bukan berarti kekuasaannya adalah tak
terbatas, karena kasus ini sendiri adalah kasus lintas batas atau lintas negara
yang dinamikanya lebih kompleks. Negara tidak akan selalu bisa available
dan mampu mengakomodasi seluruh kompleksitas human trafficking. Karena setiap tahunnya jumlah trafficking terus bertambah
oleh karena itu harus ada metode lain yang dilakukan dalam yaitu pemberdayaan kepada masyarakat dan menjadikan mereka sebagai
aktor governance yang memiliki kapasitas dan mampu menghadapi tantangan isu lintas batas ini jangan sampai masyarakat terus menerus jadi objek.
Segala upaya yang dilakukan oleh suatu negara seperti negara-negara di ASEAN dalam menyelesaikan
masalah human trafficking masih belum mampu berjalan secara optimal. Hal ini disebabkan oleh penggunaan perspektif dominan negara dalam melihat batas yaitu perspektif spasial tidaklah cukup. Negara sudah seharusnya menghilangkan pemikiran yang melihat perbatasan sebagai garis akhir teritorial negara
yang memisahkannya dengan negara lainNegara bisa mulai melakukan kerjasama dengan NGO dalam
melakukan upaya
berupa preventif dengan memberikan kesadaran dan
informasi kepada
masyarakat mengenai human trafficking dan dampaknya, selain itu juga ada program penyelamatan (konseling, treatment,
kesehatan, dll). Komunitas
masyarakat juga penting
untuk diberdayakan sehingga mampu
berperann dalam pencegahan human trafficking. Tentunya
media dan internet juga harus bisa dimanfaatkan secara positif untuk bisa membentuk opini publik dan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai human
trafficking.
http://nasional.sindonews.com/read/1036327/15/korban-8206-human-trafficking-di-indonesia-capai-1-juta-per-tahun-1440387040
http://www.unodc.org/unodc/en/human-trafficking/global-report-on-trafficking-in-persons.html